Webinar Isefid kali ini mengusung tema “Peran Wakaf dalam Membangkitkan Ekonomi Umat” dengan pembicara Bapak Dr. Imam Teguh Saptono dan dimoderatori oleh Bapak Agastya Harjunadhi, yang juga berkecimpung dibidang wakaf di Indonesia.
Percaya tidak bahwa profesi banker dahulunya adalah profesi nazir wakaf uang ?
Yap, sejatinya profesi banker dahulunya adalah profesi sebagai pengelola wakaf, anehnya malah para banker itu sendiri yang menghancurkan esensi lembaga wakaf. Bank diilustrasikan dengan lembaga wakaf uang sedangkan banker merupakan profesi nazir wakaf uang.
Munculnya Peran Wakaf
Pada revolusi industri 1.0, mulai berkembanglah kelembagaan bank bersamaan dengan pilar-pilar satanic finance-nya yaitu sistem bunga, fiat money dan fractional banking system. Hal ini yang memicu realokasi dan redistribusi yang mendorong adanya polarisasi aset melalui mekanisme pasar mencakup didalamnya krisis dan fenomena Covid-19 saat ini.
Disinilah muncul peran wakaf, yang dimana aset-aset ini dikunci sehingga tidak berefek terhadap jeleknya mekanisme pasar, wakaf juga dikenal dengan istilah penjagaan aset umat.
Apa Itu Wakaf?
Wakaf ini mengacu pada QS. Ali-Imran: 92, “Sesungguhnya belum sempurna kebajikan seseorang, sebelum dia menginfakkan harta terbaik yang dicintainya.” Seperti yang dicontohnya oleh para Sahabat, yaitu Umar bin Khattab dengan wakaf kebun kurmanya (wakaf produktif) dan Umar bin Abdul Aziz dengan wakaf emas perhiasan (wakaf uang), begitu juga dengan negara-negara Islam lainnya ketika itu.
Disimpulkan, bahwasanya kejayaan Islam itu identik dengan kepemilikan aset wakaf yang melampaui aset privatnya.
Mengacu pada UU wakaf no 41 “Pada dasarnya semua benda yag tidak habis dalam 1x konsumsi bisa diwakafkan”, tidak hanya terfokus pada mesjid, madrasah, makam dan mushola. Menilik sejarah di indonesia beberapa aset wakaf yang pernah ada, yaitu: wakaf Tengku Habib Bugak dari Aceh di Saudi, pesawat RI 001, pesawat kenegaraan Wakil Presiden RI 003, Senayan, emas yang ada diatas Monas dan gedung DPR juga merupakan wakaf dari Darunnajah.
Bapak Imam juga mengedukasi tentang sukuk linked wakaf yang sedang beliau kembangkan, yaitu sukuk komersial yang digunakan untuk membangun aset wakaf menggunakan prinsip one pool to many dan diterbitkan oleh pihak yang eligibilitas menggunakan akad al-hukr (tidak memiliki duration of time dan cost of fund).
Berkaca dari kemajuan Islam, wakaf semestinya membiayai proyek-proyek publik maupun privat.
Letak Kekuatan Wakaf
Maslahat yang ada di wakaf itu mengacu kepada aset wakaf, harga merupakan representasi dari maslahat itu sendiri. Disinilah letak kekuatan dari wakaf, hanya punya kepentingan maslahat dengan tetap menjaga sustainability-nya serta lembaga wakaf tidak akan meng-under investment-kan sektor manapun, berbeda dengan bank yang mensyaratkan imbal hasil yang harus dicapai serta tenor yang harus disepakati.
Bapak Imam juga memberikan semangat optimisme, bahwa hanya dengan wakaf Islam dapat melakukan impact investment, selagi menghindari dari gharar, maysir, riba, dst. maka Islam akan memiliki social impact dan financial return yang tinggi.
Dalam situasi pandemi ini pun, instrumen wakaf merupakan satu-satunya yang akan sangat tahan dengan economic shock maupun krisis lainnya. Jika ditarik garis lurus, maka semua investasi yang dikerjakan diatas tanah wakaf maka memiliki investasi yang lebih rendah, ROI yang lebih tinggi dan BEP yang lebih cepat, sehingga ketika terjadi economic shock maka akan mudah untuk menurunkan harga sewa, dst karena tidak ada investasi di tanah tersebut.
Prospek Wakaf
Dibalik semangat kemajuan ekonomi umat, terlebih paparan luar biasa mengenai prospek wakaf yang ditelah dijabarkan oleh Bapak Imam, beliau juga menggambarkan sekiranya tantangan pertumbuhan lembaga wakaf, yaitu:
- Profesionalitas nazir
- Literasi wakaf yang baik
- Produk kebermanfaatan yang lebih variatif
Artikel ini adalah hasil sunting dari dari artikel yang telah diunggah sebelumnya pada 11 April 2020 di isefid.id
Please visit this link Youtube Channel for full documentation.
Comments
Post a Comment